This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Bisnis
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung jawab Pidana Kepala Kantor Badan Pertanahan terhadap Sertipikat Hak Milik Ganda di Indonesia Afika, Alzam; Setiawan, Puguh Aji Hari; Hartana, Hartana
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 06 (2023): Artikel Riset November 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i06.3320

Abstract

Sertifikat Hak Milik merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat berdasarkan pasal I angka 20 PP Nomor 24 Tahun 1997. Kekuatan hukum Sertipikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertipikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Namun seiring dengan tingginya nilai dan manfaat tanah, banyak orang yang berupaya memperoleh bukti kepemilikan tanah dengan memiliki sertipikat palsu, asli tapi palsu maupun sertipikat ganda.Hal ini akan mengakibatkan masalah hukum yang menjadi tanggungjawab pidana Kepala Kantor Pertanahan. Penyusunan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder . Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan artikel ini adalah pendekatan interprestasi merupakan upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analisis data dilakuan dengan metode analisis yuridis normatif. Kepala Kantor Pertanahan dalam hal sengketa tanah yang berkaitan terbitnya sertipikat ganda di Indonesia dapat dipidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP dapat sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Namun kesemuanya itu harus memenuhi setiap unsur yang tindak pidana. Bilamana terdapat unsur yang tidak terpenuhi, maka pertanggungjawaban hanya bersifat administrative dan etik terhadap Kepala Kantor Pertanahan hingga dapat dibuktikan di pengadilan. Akibat hukum terbitnya sertipikat ganda yaitu hilangnya kepastian hukum.