This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Bisnis
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Bentuk Pembinaan dan Hambatan-Hambatan yang Dialami Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana Perempuan: Studi Kasus Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang Rohi, Yulius Adrian; Pello, Jimmy; Amalo, Heryanto
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 13 No. 01 (2024): Artikel Riset Januari 2024
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v13i01.3324

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah ruang untuk para narapidana. Pengertian dari Narapidana sendiri adalah seorang yang telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan yang diberikan Hukuman Pidana sesuai dengan apa yang dia perbuat. Tindakan kejahatan ini bisa dilakukan oleh siapa saja, baik itu anak-anak, remaja, orang dewasa, pria ataupun wanita.Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya juga harus memperhatikan sisi kemanusiaan dan hak asasi manusia, karena narapidana merupakan bagian dari masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian yang wajar terutama perhatian terhadap hak-hak narapidana baik selama menjalani masa pidana maupun yang telah selesai menjalani hukumannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kabupaten Sikka.Teknik pengumpulan data menggunakan teknikwawancara, dan studi kepustakaan/dokumen.  Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Bentuk pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kupang dilakukan dengan dua pola yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. (2) pembinaan narapidana perempuan di lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang yaitu sumber daya manusia dari pihak Lapas belum memadai karena kekurangan jumlah petugas serta tidak semua petugas memiliki kemampuan yang cukup untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi narapidana.