This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Bisnis
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Anak Angkat dalam Hal Mewarsi Harta Warisan Orang Tua Angkat Ditinjau dari Hukum Perdata (Studi Kasus Nomor:100/PT.KPG): Studi Kasus Nomor:100/PT.KPG Limau, Yuningsi Penun; Aloysius , Sukardan; Dinata, Husni Kusuma
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 13 No. 01 (2024): Artikel Riset Januari 2024
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v13i01.3325

Abstract

Kedudukan anak angkat dalam hak mewarisi menurut hukum perdata itu sama dengan anak kandung/anak sah maka, untuk itu ia berhak mewarisi harta warisan orang tua angkatnya menurut undang-undang atau mewarisi berdasarkan hukum waris testamentair apabila ia mendapatkan testament (hibah wasiat). Anak merupakan salah satu tujuan dari suatu perkawinan yaitu untuk meneruskan keturunannya, anak merupakan unsur yang penting serta mutlak bagi suatu keluarga yang menginginkannya, agar supaya ada generasi penerusnya. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga angkat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normtif yang mana datanya dikaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Bagaimana kedudukan anak angkat dalam mewarisi harta warisan orang tua angkat. (2) Untuk mengetahui akibat hukum dari kedudukan anak angkat dalam mewarisi harta warisan orang tua angkat. Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh selama penelitian, maka penulis menyimpulkan antara lainĀ  Bagaimana kedudukn anakangkat dalam hal mewarisi harta warisan orang tua angkat ditinjau dari hukum perdata kedudukan anak angkat dalam hak waris menurut hukum perdata itu sama dengan anak kandung/anak sah maka, untuk itu ia berhak mewarisi harta warisan orang tua angkatnyamenurut undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris testamentair apabila ia mendapatkan testament (hibah wasiat).Pasal 10 pengangkatan anak angkat ini harus dilakukan dengan akta notaris.