This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Bisnis
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam Mengoptimalkan Ruang Terbuka Hijau dan Implikasinya terhadap Kota Kupang sebagai Kota Kasih (Kupang, Aman, Sehat, Indah, dan Harmonis) Haan, Kevin R. S.; Yohanes, Saryono; Tupen, Rafael Rape
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 13 No. 05 (2024): Artikel Riset Edisi September 2024
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v13i05.4676

Abstract

Peraturan Daerah Kota Kupang tentang rencana detail tata ruang Kota Kupang di setiap bagian wilayah Kota Kupang mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luasan 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah kota sedangkan pada tahun 2024 ini, ruang terbuka hijau di Kota Kupang baru mencapai sekitar 15% untuk luas Kota Kupang 180,3 km2 belum cukup untuk meningkatkan ruang terbuka hijau serta berdampak menimbukan kerusakan terhadap lingkungan, meningkatnya produksi sampah, menurunya kualitas air tanah, meningkatnya polusi, serta banjir dan berkurangnya ketersediaan lahan yang diperuntukkan untuk lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif-Empiris, di mana penelitian ini dilaksanakan di Kota Kupang. Data yang diperoleh dalam penelitin ini adalah data kualitatif, dengan menggunakan pedoman undang-undang bersama wawancara dan responden kemudian diolah menjadi deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam pengaturan kewenangannya belum mampu mengelola serta mencukupi kebutuhan ruang terbuka hijau berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 10 menetapkan perlindungan terhadap kelestarian kawasan lindung sebagai penopang kehidupan masyarakat, pembatasan pertumbuhan wilayah perkotaan agar kawasan lindung tetap terjaga, dan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap Kawasan Wilayah Kota (BWK) Kupang dengan luas minimal 30 persen dari total luas wilayah kota. (2) Pengaturan kewenangan pemerintah daerah kota kupang dalam mengoptimalkan ruang terbuka hijau dipengaruhi oleh faktor-faktor yang bersifat teknis maupun non teknis seperti aksi dari organisasi-organisasi peduli lingkungan yang terjadwal, banyaknya hunian di bantaran sungai, dan aktifitas usaha pada fasilitas ruang publik. Diharapkan agar pemerintah daerah Kota Kupang dapat bertanggung jawab dengan profesional serta dapat mengoptimalkan ruang terbuka hijau di Kota Kupang dengan sebaik-baiknya.