Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Penipuan Berkedok Investasi Bodong Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Waton, Misbahul; Imron Rosadi, Kemas; Hakim, Lukman; Wahyudi Diprata, Aprizal
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Ilmu Multidisplin (April-Juni 2024)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v3i1.519

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari strategi yang digunakan oleh pelaku penipuan berkedok investasi bodong, penegakan hukum, dan hambatan yang dihadapinya saat melakukan penegakan hukum. Studi ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yang diklasifikasikan sebagai penelitian hukum lapangan. Sumber data penelitian terdiri dari primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian termasuk observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan analisis data digunakan untuk membuat kesimpulan tentang temuan penelitian. Studi ini menemukan bahwa modus penipuan pelaku pertama kali menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan mendapatkan 10% hingga 15% dari modal awal yang diberikan korban kepada mereka. Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong, yang ditahan di penjara setelah ditangkap oleh polisi dan menjalani proses penyidikan dengan berkas yang lengkap. Setelah dibawa ke pengadilan untuk persidangan, hakim memutuskan pelaku investasi bodong akan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.