Jurnal Ilmu Multidisplin
Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Ilmu Multidisplin (April-Juni 2024)

Penegakan Hukum Penipuan Berkedok Investasi Bodong Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

Waton, Misbahul (Unknown)
Imron Rosadi, Kemas (Unknown)
Hakim, Lukman (Unknown)
Wahyudi Diprata, Aprizal (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 May 2024

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari strategi yang digunakan oleh pelaku penipuan berkedok investasi bodong, penegakan hukum, dan hambatan yang dihadapinya saat melakukan penegakan hukum. Studi ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yang diklasifikasikan sebagai penelitian hukum lapangan. Sumber data penelitian terdiri dari primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian termasuk observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan analisis data digunakan untuk membuat kesimpulan tentang temuan penelitian. Studi ini menemukan bahwa modus penipuan pelaku pertama kali menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan mendapatkan 10% hingga 15% dari modal awal yang diberikan korban kepada mereka. Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong, yang ditahan di penjara setelah ditangkap oleh polisi dan menjalani proses penyidikan dengan berkas yang lengkap. Setelah dibawa ke pengadilan untuk persidangan, hakim memutuskan pelaku investasi bodong akan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Multidisplin (JIM) adalah jurnal nasional, peer review, akses terbuka dan ilmiah yang menerbitkan makalah penelitian, makalah review, review mini, laporan kasus, studi kasus, komunikasi singkat, surat, editorial, buku, tesis, karya disertasi, dll, dari semua Aspek Ilmu Pertanian, Ilmu ...