Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari strategi yang digunakan oleh pelaku penipuan berkedok investasi bodong, penegakan hukum, dan hambatan yang dihadapinya saat melakukan penegakan hukum. Studi ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yang diklasifikasikan sebagai penelitian hukum lapangan. Sumber data penelitian terdiri dari primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian termasuk observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan analisis data digunakan untuk membuat kesimpulan tentang temuan penelitian. Studi ini menemukan bahwa modus penipuan pelaku pertama kali menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan mendapatkan 10% hingga 15% dari modal awal yang diberikan korban kepada mereka. Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong, yang ditahan di penjara setelah ditangkap oleh polisi dan menjalani proses penyidikan dengan berkas yang lengkap. Setelah dibawa ke pengadilan untuk persidangan, hakim memutuskan pelaku investasi bodong akan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024