Di era digital yang serba cepat ini, transaksi daring telah menjadi bagian integral dari kehidupan kita. Kemudahan dan kenyamanan berbelanja online telah mengubah cara kita berinteraksi dengan dunia. Namun, di balik kemudahan ini, terdapat ancaman laten yang mengintai - ancaman dunia maya. Sistem pembayaran e-commerce, yang menjadi tulang punggung transaksi daring, menjadi target empuk bagi para pelaku kejahatan siber. Selain teknologi, faktor manusia juga memainkan peran penting dalam menjaga keamanan sistem pembayaran e-commerce. Karyawan yang bertanggung jawab atas sistem pembayaran harus mendapatkan pelatihan yang memadai tentang keamanan siber dan praktik terbaik. Mereka harus menyadari ancaman yang ada dan mampu mengenali tanda-tanda serangan siber. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara Menghadapi Ancaman Cyber : Strategi Keamanan Untuk Sistem Pembayaran E-Commerce. Penyajian artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut atau perspektif partisipan. Partisipan adalah orang-orang yang diakak berwawancara, diobservasi, diminta memberikan data, pendapat, pemikiran, persepsinya. Berdasarkan hasil pembahasan bahwa Keamanan adalah hal yang paling diutama setiap pelanggan dari bertransaksi di ecommerce. Keamanan dalam transaksi e-commerce sudah diatur oleh pemerintah dalam undang – undang no. 11 tahun 2008, undang – undang no.8 tahun 1999, UU ITE dan adanya pihak kominfo yang mengawasi kegiatan e-commerce. Dalam bertransaksi kita tidak boleh lalai dan harus memperhatikan aspek – aspek penting, jika lalai kita bisa terkena penipuan dalam bertransaksi di e-commerce. Faktor – faktor terjadinya penipuan dalam transaksi ecommerce antara lain : pengetahuan yang minim, keborocan dara, tergiur pada hadiah palsu, tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan dan kebijakan keamanan pemerintah yang kurang tegas. Adapun bentuk dari penipuan dalam bertransaksi di e-commerce antara lain : phising, pharming, pretexting, quid pro quo dan menghubungi korban secara langsung.