Ningrum, Silvya Mega
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTIK JUAL BELI FASHION THRIFT DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA PADA MEDIA SOSIAL Ningrum, Silvya Mega; Choiri, Muttaqin
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 7, No 2 (2022): J-Alif, Volume 7, Nomor 2, November 2022
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v7i2.3262

Abstract

Jual beli merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh semua masyarakat. Dalam praktik jual beli fashion thrift di media sosial instagram yang dilakukan oleh penjual baju bekas dan pembeli yang dilakukan di media instagram memiliki resiko yang harus ditanggung. Karena jual beli tersebut pembeli tidak mengetahui langsung dan melihat langsung baju yang dijual, sehingga apabila terdapat kerusakan atau kecacatan yang di terima oleh pembeli yang mengakibatkan kerugian kepada salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai praktik jual beli baju bekas di media sosial instagram dalam pandangan fiqh mu’amalah dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban jual beli baju bekas di media sosial menurut pandangan fiqh mu’amalah dan undang-undang perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriftif analitik, lendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif. Lokasi penelitian yang dilakukan pada toko online di instagram dengan klasifikasi jumlah pengikut diatas 1000 followers.Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa praktik jual beli baju bekas di media sosial instagram dalam pandangan fiqh mu’amalah telah sejalan dengan teori jual beli dan akad sala>m baik dari segi rukun dan syaratnya. Terkait bentuk pertanggungjawaban jual beli baju bekas dalam pandangan fiqh mu’amalah dan hukum perlindungan konsumen penulis menyimpulkan bahwa keseluruhannya telah sesuai dengan pertanggungjawaban berdasarkan fiqh mu’amalah dan undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: baju bekas, media sosial instagram, pertanggungjawaban.