Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi dan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memicu polemik di masyarakat. Terdapat indikasi bahwa perubahan ini dibuat untuk memperkuat peluang salah satu pasangan calon tertentu untuk maju sebagai cawapres. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah nilai-nilai moral yang mungkin telah dilanggar dalam pengambilan keputusan tersebut, khususnya dengan melihatnya melalui perspektif etika Immanuel Kant. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode literatur, dengan mengkaji berbagai referensi pustaka serta studi kasus terkait, didukung oleh data moralitas Kant dan berita-berita yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan undang-undang ini belum sesuai dengan prinsip moralitas universal Kant, yang menekankan bahwa tindakan baik harus dilakukan atas dasar kebaikan itu sendiri tanpa pamrih atau alasan kepentingan tertentu. Selain itu, penelitian ini mengungkap bahwa prinsip moralitas tampaknya tidak lagi menjadi landasan dalam pembentukan hukum, mengakibatkan aturan-aturan yang cenderung fleksibel terhadap kepentingan kelompok tertentu daripada berorientasi pada kebaikan bersama. Implikasi dari temuan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan aturan untuk kepentingan pihak tertentu, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat luas.Kata Kunci: Konstitusi, Moralitas Kant, Batas Usia Capres-Cawapres, Etika Hukum, Politik