Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal ABDIMAS MUTIARA

Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perilaku Peduli Hukum Dan Lingkungan Melalui Program Kemitraan Masyarakat Sirait, Rian Mangapul; Ginting, Roy Fachraby; Simatupang, Binka L.G; Simatupang, Boturan N.P; Sitorus, Rendra Alfonso
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 4 No. 1 (2023): JURNAL ABDIMAS MUTIARA (IN PRESS)
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan hukum memerlukan ketegasan aparat dan kesadaran masyarakat. Penegakan hukum akan menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman. Masyarakat perlu kesadaran hukum yang tinggi sehingga mempunyai perilaku hukum yang tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang setiap tahunnya mengalami kebakaran lahan dan hutan. Faktor kebakaran lahan dan hutan meliputi faktor alam dan manusia. Faktor alam terutama musim kemarau merupakan faktor yang sulit dikendalikan maka salah satu langkah preventifnya adalah mengendalikan faktor manusia. Pengendalian faktor manusia melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum terutama pembakaran lahan dan hutan. Program Kemitraan Masyarakat Peduli Hukum merupakan salah satu cara meningkatkan perilaku peduli hukum dan lingkungan. Metode pelaksanaan kegiatan PKM ini melalui sosialisasi dan penyuluhan, demonstrasi dan pelatihan, dan pendampingan terhadap mitra yaitu masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meliputi para petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat Desa Singa Kabupaten Karo dan masyarakat antusias mengikuti kegiatan ini. Kegiatan dilakukan di sela-sela kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga interaksi dengan masyarakat menjadi nyaman. Hal ini dilakukan agar transfer pengetahuan dan ketrampilan berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil kuisioner sebelum dan sesudah kegiatan menunjukkan bahwa perilaku peduli hukum dan lingkungan masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meningkat. Kondisi ini sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman
Sosialisasi Mengenai Tindak Pidana Dalam Penyalahgunaan Obat-obatan Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Lingkungan Masyarakat Melalui Program Kemitraan Masyarakat Binka L.G Simatupang; Sirait, Rian Mangapul; Tulus J.T Panjaitan; Boturan N.P Simatupang; Roy Fachraby Ginting; Faija Sihombing; Rendra Alfonso
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 1 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan  hukum  memerlukan  ketegasan  aparat  dan  kesadaran  masyarakat.  Penegakan hukum  akan  menjamin  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara  yang  aman.  Masyarakat  perlu kesadaran   hukum   yang   tinggi   sehingga   mempunyai   perilaku   hukum   yang   tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan  salah  satu  provinsi  yang  mempunyai jumlah masyarakat yang cukup banyak. Obat dalam kehidupan masyarakat tentu tidak dapat dipisahkan, karena obat adalah faktor penting yang digunakan oleh manusia untuk menyembuhkan penyakit yang menyerang tubuh. Obat memiliki berbagai efek terhadap tubuh manusia yang mengonsumsinya, salah satunya adalah efek halusinasi dan kecanduan. Obat yang menimbulkan efek halusinasi ini kemudian dikonsumsi oleh orang-orang bukan untuk medikasi. Obat-obat yang dikonsumsi secara bebas tanpa aturan dokter ini adalah obat-obat yang bukan termasuk narkotika dan psikotropika. Dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bagi mereka yang mengedarkan tanpa izin edar dan memproduksi tidak sesuai standar dapat dikenai pidana penjara dan denda. Namun bagi pecandu obat bukan untuk medikasi tidak dapat dipidana, namun hanya dapat menempuh rehabilitasi saja. Mengonsumsi obat untuk menyembuhkan penyakit adalah bentuk menjaga diri agar senantiasa sehat. Namun penyalahgunaan obat untuk kesenangan tentu tidak sesuai dengan Maqasid AsySyariah dan melanggar hukum Islam, karena dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah konsumsi khamr’ atau yang memabukkan hukumnya adalah haram. Faktor penyalahgunaan obat – obatan menjadi masalah di masyarakat. Oleh karena itu dilakukan sosialisasi mengenai tindak pidana dalam penyalahgunaan obat-obatan dalam perspektif hukum kesehatan di lingkungan masyarakat melalui  program kemitraan masyarakat   Pengendalian faktor   manusia   melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum.   Program   Kemitraan   Masyarakat   Peduli   Hukum merupakan   salah   satu   cara   meningkatkan  perilaku   peduli   hukum   dan  lingkungan.  Metode pelaksanaan  kegiatan  PKM  ini  melalui  sosialisasi  dan  penyuluhan,  demonstrasi  dan  pelatihan, dan  pendampingan  terhadap  mitra  yaitu masyarakat  Desa Singa  Kabupaten Karo meliputi  para  petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat  Desa Singa Kabupaten Karo dan  masyarakat antusias  mengikuti  kegiatan  ini.  Kegiatan  dilakukan  di  sela-sela  kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga   interaksi   dengan   masyarakat   menjadi   nyaman.   Hal   ini   dilakukan   agar   transfer pengetahuan  dan  ketrampilan  berjalan  dengan  baik.  Berdasarkan  hasil  kuisioner  sebelum  dan  sesudah  kegiatan  menunjukkan  bahwa  perilaku  peduli  hukum  dan  lingkungan  masyarakat  Desa Singa Kabupaten Karo meningkat.  Kondisi  ini  sangat  penting  untuk  menciptakan  penegakan  hukum  dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman.
Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Lingkungan Yang Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Di Desa Hulu , Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang Binka L.G Simatupang; Boturan N.P Simatupang; Rizka Hilda Siregar; Sirait, Rian Mangapul; Rendra Alfonso Sitorus
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 2 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesadaran hukum lingkungan adalah pemahan yang mendalam tentang hukum yang mengatur tinfkah laku manusia dalam mengatasi pencemaran dan perusakan lingkungan. Kesadaran lingkungan terdiri dari tiga bagian: insfratruktur, informasi dan alat yang digunakan untuk memproduksi dan mendristribusikan kesadaran lingkungan. Bahwa Sosialisasi kesadaran hukum lingkungan ini di minggu pertama pemeberian pendidikan dan infromasi tentang hukum lingkungan dan sangksi pencemaran lingkungan dan masayrakat bersedia di arahkan untuk membersihkan lingkungan dan dilatih untuk mengelola limbah atau sampah menjadi prosuktif sehingga bermanfaat secara ekonomis. Di minggu selanjutnya memberikan pengarahan dan pelatihan turun ke lapngan untuk mempraktekkan upaya melindungi lingkungan dengan membersihkan lingkuan desa. Dan membuat pelatihan pemanfaatan limbah atau sampah menjadi menghasilkan dengan cara membuat memnejadi pupuk sehingga dapat menghasilkan yang membantu perekonomian masyarkat. Kesimpulan: Perlu informasi tentang Hukum Lingkungan sehingga memotivasi masyarakat untuk sadar hukum lingkungan dan pelatihan tentang pemanfaatan limbah atau sampah yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.