This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pilar
Sitaba, Sitaba
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Penerapan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Sitaba, Sitaba
PILAR Vol 2, No 1 (2011): JURNAL PILAR, JUNI 2011
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum senantiasa dikaitkan dengan upaya-upaya untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik daripada yang dicapai sebelumnya. Karena itu, peranan hukum dalam kehidupan masyarakat semakin menjadi penting artinya dan fungsinya, tidak hanya sekedar sebagai alat pengendalian sosial (social control), melainkan juga sebagai alat penggerak sosial (social engineering), dalam rangka perubahan masyarakat untuk berperilaku dengan suatu kesadaran yang tinggi. Dari dua fungsi hukum ini, merupakan paduan yang serasi untuk menciptakan hukum yang sesuai dengan tatanan kehidupan masyarakat. Secara sosiologis, hukum dapat diartikan sebagai reduksi terhadap tata nilai budaya dan kesadaran yang terlembaga dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal demikian memberikan indikasi bahwa hukum juga merupakan norma yang sangat dipengaruhi oleh gerak sejarah, merupakan problem-program yang tak kunjung berakhir bukan saja dari sisi substansinya yang senantiasa berubah mengikuti perkembangan sejarah.Kata kunci: Asas Kewarisan, Hukum Waris, Kehidupan Bermasyarakat
Efektivitas Penerapan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Sitaba, Sitaba
PILAR Vol. 2 No. 1 (2011): JURNAL PILAR, JUNI 2011
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/n8xd2v43

Abstract

Hukum senantiasa dikaitkan dengan upaya-upaya untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik daripada yang dicapai sebelumnya. Karena itu, peranan hukum dalam kehidupan masyarakat semakin menjadi penting artinya dan fungsinya, tidak hanya sekedar sebagai alat pengendalian sosial (social control), melainkan juga sebagai alat penggerak sosial (social engineering), dalam rangka perubahan masyarakat untuk berperilaku dengan suatu kesadaran yang tinggi. Dari dua fungsi hukum ini, merupakan paduan yang serasi untuk menciptakan hukum yang sesuai dengan tatanan kehidupan masyarakat. Secara sosiologis, hukum dapat diartikan sebagai reduksi terhadap tata nilai budaya dan kesadaran yang terlembaga dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal demikian memberikan indikasi bahwa hukum juga merupakan norma yang sangat dipengaruhi oleh gerak sejarah, merupakan problem-program yang tak kunjung berakhir bukan saja dari sisi substansinya yang senantiasa berubah mengikuti perkembangan sejarah.Kata kunci: Asas Kewarisan, Hukum Waris, Kehidupan Bermasyarakat