Cahyasabrina, Ghea Tyagita
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengambilan Keputusan Euthanasia Pasif dalam Kehidupan Akhir Pasien: Tinjauan Hak Asasi Manusia Cahyasabrina, Ghea Tyagita; Abidahsari, Irma; Geraldine, Mohammad Al Rainer; Purba, Hotmaita Arta; Bakhtiar, Handar Subhandi
Jurnal Panorama Hukum Vol 8 No 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21067/jph.v8i2.9388

Abstract

Tujuan dari penelitian untuk mengetahui pengaturan suntik mati atau euthanasia di Indonesia serta bagaimana euthanasia pasif dipandang dalam HAM. Euthanasia merupakan sebuah perbuatan yang dilaksanakan melalui kehendak peringanan terhadap rasa sakit pasien dengan menunda pengobatan yang sedang dilakukan atau dengan memberi mereka obat yang dapat mempercepat kematian. Euthanasia dibagi menjadi 2 yakni Pasif dan aktif. Indonesia melihat perbuatan euthanasia dengan pandangan pro dan kontra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa euthanasia merupakan tindakan yang dilarang dalam peraturan perundangan Indonesia. Euthanasia dari kacamata HAM dalam prinsipnya mengedepankan hak atas hidup. Euthanasia telah kontradiksi dengan pasal-pasal yang diatur berkenaan Hak Asasi Manusia, seperti halnya UUD 1945 Pasal 28A,28G ayat (2),Pasal 28I ayat (1) selain itu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam "Pasal 4", "Pasal 9 ayat (1)", dan "Pasal 33 ayat (2)."
Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjam Nama Penggunaan Paylater Jika Terjadi Wanprestasi Cahyasabrina, Ghea Tyagita; Winanti, Atik
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 6 No. 2 (2023): AUGUST
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v6i2.7282

Abstract

The purpose of this research is to determine the legal consequences that can be borne by the giver of the name in the nominee agreement against defaulting paylater borrowers and the form of legal protection for the name giver in cases of default by paylater borrowers. The paylater payment method is a popular payment method in the community, but in its use abuse is often found, namely borrowing names, where borrowing names is done orally on the basis of trust which often results in default. This research uses normative legal research methods with the type of library research and uses statue approach and conceptual approach. The results of the study show that due to the insistence on norms, the legal consequences that arise are that the debtor or the party giving the name must be fully responsible if a default occurs by a third party, because the payment provider does not care who binds himself while the terms of the agreement are agreed, other than that the form Legal protection for lenders for the use of later payments is not specifically regulated in laws and regulations, while protection can be carried out, namely by holding amicable deliberations to ask for the fulfillment of obligations accompanied by compensation. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang dapat ditanggung oleh pemberi nama dalam perjanjian pinjam nama terhadap peminjam paylater yang wanprestasi dan bentuk perlindungan hukum bagi pemberi nama dalam kasus wanprestasi oleh peminjam paylater. Metode pembayaran paylater menjadi metode pembayaran yang popular dimasyarakat, tetapi dalam penggunaanya kerap kali ditemukan penyalahgunaan yakni terjadi pinjam nama penggunaan paylater, yang mana pinjam nama ini dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan yang tidak jarang menimbulkan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian kepustakaan serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan adalah debitur atau pihak pemberi nama harus bertanggung jawab penuh jika terjadi wanprestasi oleh pihak ketiga, karena pihak penyedia paylater tidak peduli dengan siapa mengikatkan diri selagi syarat dalam perjanjian terpenuhi, selain itu bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjam nama penggunaan paylater ini tidak secara khusus diatur dalam perundang-undangan, adapun perlindungan yang dapat dilakukan yakni dengan cara melakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk meminta pemenuhan kewajiban disertai dengan ganti rugi.