Dwitayani, Ni Made Ayu Rusmega
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEABSAHAN PERSONAL GUARANTEE DALAM MENJAMIN PINJAMAN KRAMA DESA LAIN DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) Yustisia Utami, Putu Devi; Yustiawan, Dewa Gede Pradnya; Dwitayani, Ni Made Ayu Rusmega; Yuliawati, Ni Kadek Gita
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 12 No 4 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2024.v12.i04.p04

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit bagi krama desa lain oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) beserta keabsahan Personal Guarantee dalam menjamin pinjaman krama desa lain di LPD. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa pelaksanaan pemberian kredit bagi krama desa lain oleh LPD tidak memenuhi syarat perjanjian kerjasama antar desa, melainkan digantikan dengan syarat berupa Perjanjian Personal Guarantee dari krama desa setempat. Hal ini disebabkan oleh masih belum adanya bentuk perjanjian kerjasama antar desa yang disepakati dan dapat dijadikan acuan oleh LPD dalam memberikan pinjaman kepada krama desa lain. Keabsahan Personal Guarantee dalam menjamin pinjaman krama desa lain ditinjau dari pasal 1320 KUHPerdata telah melanggar syarat objektif dari perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata point 4 (sebab yang halal) yakni tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang mewajibkan adanya perjanjian Kerjasama Antar Desa. Akibat hukum dari tidak sahnya Personal Guarantee dalam menjamin pinjaman krama desa lain adalah perjanjian Personal Guarantee tersebut batal demi hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak penjamin krama desa setempat untuk melunasi kewajiban debitur krama desa lain yang wanprestasi. Pihak LPD juga tidak dapat menuntut pihak penjamin untuk memenuhi isi dari Personal Guarantee karena Personal Guarantee tersebut batal demi hukum, sehingga hal ini tentu sangat merugikan pihak LPD. ABSTRACT The research aims to determine the implementation of providing credit for other village resident by the Village Credit Institution (LPD) along with the validity of the Personal Guarantee in guaranteeing loans for another village resident in the LPD. This article was written using empirical legal research methods with a statute and factual approach. This research shows the results that the implementation of credit provision for other village by the LPD does not fulfill the requirements of the inter-village cooperation agreement, but is replaced by Personal Guarantee Agreement from the local village resident. It’s because there is still no agreed form of cooperation agreement between villages that can be used as a reference by the LPD in providing loans to another village resident. The validity of the Personal Guarantee in guaranteeing other villages' resident loans has violated the objective terms of the agreement as stated in Article 1320 of the Civil Code point 4 (halal causes), namely not fulfilling the provisions of Article 7 paragraph (1) letter c of Bali Provincial Regulation No. 3 of 2017 concerning Village Credit Institutions (LPD) which requires cooperation agreements between villages. The legal consequence of the invalidity of a Personal Guarantee in guaranteeing another village's resident loan is that the Personal Guarantee agreement is null and void, so it has no legal force binding the local village resident guarantor to pay off the obligations of other village resident debtors who are in default. The LPD also cannot demand that the guarantor fulfill the contents of the Personal Guarantee because the Personal Guarantee is null and void, so this is of course very detrimental to the LPD.
ANALISIS DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEH LEMBAGA PERBANKAN DALAM PERSPEKTIF PRECAUTIONARY BANKING PRINCIPLE Dwitayani, Ni Made Ayu Rusmega; Utami, Putu Devi Yustisia
Kertha Desa Vol 11 No 11 (2023)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan precautionary banking principle dalam hukum positif di Indonesia dan upaya yang dilakukan oleh bank dalam melakukan analisis dalam pemberian kredit guna mencegah timbulnya risiko kredit bermasalah. Riset dilakukan dengan menggunakan metode normative. Ditemukan bahwa Regulasi yang mengatur mengenai Precautionary Banking Principle yakni UU Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PBI dan POJK. Upaya yang dilakukan oleh pihak lembaga perbankan untuk mencegah terjadinya risiko kredit bermasalah dengan mengacu pada prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, collateral dan condition of economy. Dengan selalu adanya pengawasan yang cermat dengan diterapkannya precautionary banking principle di dalam lembaga perbankan guna mencegah timbulnya risiko kredit bermasalah. This research was conducted with the aim of knowing the analysis in the provision of credit by banking institutions in the perspective of precautionary banking principle. In this case to prevent the risk of problem loans. The design of the two main issues discussed in this case is how to regulate the precautionary banking principle in positive law in Indonesia and what are the efforts made by banks in conducting analysis in granting credit in order to prevent the risk of non-performing loans. The research was carried out using normative methods It was found that the regulations governing the Precautionary Banking Principle are the Banking Law, the Financial Sector Development and Strengthening Law, PBI and POJK. Efforts made by banking institutions to prevent the risk of problem loans by referring to the 5C principles, namely character, capacity, capital, collateral and conditions of economy. By always having careful supervision by applying the precautionary banking principle in banking institutions to prevent the risk of problem loans.