AbstrakArtikel ini meletakkan fokus pada tema perdagangan manusia menurut Ajaran Sosial Gereja (Evangelium Vitae) dan HAM. Metode yang diterapkan ialah analisis kepustakaan dan juga dilihat dari sebuah contoh yang nyata atas perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia. Melalui kasus dan analisis kepustakaan penulis melihat bahwa perdagangan manusia telah melanggar hukum alam yang telah diciptakan oleh Allah. Menurut HAM perdagangan itu melanggar aturan hidup manusia karena tidak memberi kebebasan untuk hidup kepada manusia. Tujuan penulisan ini supaya terlihat dengan jelas bagaimana pandangan Gereja dan HAM mengenai perdagangan manusia sehingga manusia semakin sadar atas pelanggaran yang telah dilakukan selama ini. Perdagangan manusia telah melanggar atau merusak ciptaan Allah yang sempurna. Manusia memiliki hak untuk hidup bebas. Studi analisis kepustakaan ini sampai pada temuan bahwa Gereja dan HAM memandang perdagangan manusia merupakan sebuah perbuatan jahat. Tindakan perdagangan manusia merusak keberadaan manusia itu sebagai manusia karena haknya telah diambil sebagian oleh mereka yang melakukan tindakan perdagangan manusia.Kata Kunci: Perdagangan Manusia, HAM, Hak, Ajaran Sosial Gereja