(This article is retracted because of duplicate publication)The purpose of this study is to analyze and criticize the arrangement of the Notary's responsibility after his term of office ends and the legal consequences of the Notary's liability after the end of his term of office. This research is normative legal research and uses conceptual approach and statutory approach. The results of the research are that the responsibility of the Notary's position on the deed made by or before him is until the Notary dies because the authentic deed made by the Notary has perfect evidentiary power where the Notary knows for sure the legal actions outlined in the deed are desired and agreed upon by the parties. The legal consequences for a Notary if a legal problem arises criminally, namely if it is indicated in Article 263 of the Criminal Code to falsify a letter, criminal sanctions can be given, if there is a civil error, namely a formal error which results in the deed being an underhand deed and causing a loss, it can be requested for compensation. The loss to the deed is because it should be an authentic deed that has legal force as perfect evidence in the trial, instead it becomes an underhand deed.BAHASA INDONESIA ABSTRACTTujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkritisi pengaturan pertanggungjawaban Notaris setelah masa jabatannya berakhir dan akibat hukum pertanggungjawaban Notaris setelah berakhir masa jabatannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yaitu tanggung jawab jabatan Notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya adalah sampai Notaris meninggal dunia karena akta autentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna di mana Notaris mengetahui secara pasti perbuatan hukum yang dituangkan dalam aktanya dikehendaki dan disepakati oleh para pihak. Akibat hukum terhadap Notaris apabila permasalahan hukum yang muncul secara pidana yaitu bila diindikasi pada Pasal 263 KUHP melakukan pemalsuan terhadap surat dapat diberi sanksi pidana, apabila ada kesalahan perdata yaitu terhadap kesalahan formil yang mengakibatkan akta tersebut menjadi akta di bawah tangan dan menimbulkan kerugian dapat dimintakan ganti kerugian terhadap akta tersebut karena seharusnya akta autentik yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti sempurna dalam persidangan malah menjadi akta di bawah tangan.