This Author published in this journals
All Journal Yustitiabelen
Idris Balaka, Kemal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pencurian Informasi Nasabah Di Sektor Perbankan: Ancaman Serius Di Era Digital Idris Balaka, Kemal; Rahman Hakim, Aulia; Dwi Sulistyany, Frygyta
Yustitiabelen Vol. 10 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v10i2.1167

Abstract

Kemajuan teknologi informasi membawa dampak negatif, mempermudah pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya yang semakin mengkhawatirkan masyarakat di era digital. Dalam penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana modus operandi cybercriminal dalam pencurian data nasabah di sektor perbankan?; (2) Bagaimana pengaturan hukum terkait tindak pidana pencurian informasi nasabah yang dilakukan oleh cybercriminal?; (3) dan Bagaimana upaya pencegahan tindak pidana pencurian data nasabah di sektor perbankan yang dilakukan secara siber?. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengumpulkan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan memiliki berbagai cara untuk melakukan aksinya, seperti typo site, keylogger, sniffing, brute force attacking, web deface, denial of service, virus, worm, trojan, skimming, carding, phishing, malware dan hacking. Untuk menangani cybercrime, terdapat regulasi yang berlaku, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam menangani tindak pidana cyber crime, pemerintah, lembaga non-pemerintah bersama masyarakat mengambil langkah berupa kebijakan penal dan non-penal.