Semakin banyak orang mencari untuk menyewa bukannya membeli apartemen, mencerminkan keinginan luas untuk jenis perumahan ini. Ide sewa apartemen telah menjadi semakin penting karena tidak semua orang memiliki sarana keuangan untuk membeli rumah secara langsung. Bahkan ketika apartemen masih dalam tahap perencanaan konstruksi, pengembang dan konsumen menandatangani banyak kesepakatan mengenai jenis unit, harga, dan kampanye pemasaran untuk apartemen. Studi ini menggunakan Bandung Tecnoplex Living Apartment sebagai contoh proyek dengan tanggal akhir 2016 dan tanggal penerimaan Juli 2019. Pada tahun 2015, seorang notaris menyaksikan pengembang dan konsumen menandatangani perjanjian sewa, memformalisasi kesepakatan mereka. Pembangunan Apartemen Tecnoplex Bandung telah berlanjut tanpa batas waktu; tidak akan selesai sampai 2019, dan tidak selesai sampai 2022. Jelas bahwa tanggapan pengembang - bahwa dia memiliki masalah keuangan dan mencoba menemukan investor sehingga dia bisa menyelesaikan pembangunan apartemen menciptakan ketidakpastian hukum tentang penyelesaian konstruksi dan penyerahan unit, seperti yang disepakati dalam perjanjian sewa. Menurut pengacara kebangkrutan seperti Fred B.G. Tumbuan, ketika seseorang tidak melakukan apa-apa, itu menempatkan mereka ke dalam kewajiban hukum untuk membayar kerusakan, memberikan sesuatu, atau tidak melakukan apapun sama sekali; ini dikenal sebagai berada dalam utang. Oleh karena itu, memiliki hutang adalah sama dengan telah mencapai. Ini mengikuti huruf hukum ketika datang ke definisi utang. Dalam hal ini, pengembang apartemen yang gagal memenuhi tanggung jawabnya bertanggung jawab kepada pihak yang melakukannya, dan pihak yang melakukan tugasnya berhutang uang oleh pihak yang tidak. Dalam hal ini, konsumen, dalam kapasitasnya sebagai pemberi pinjaman, mengajukan permohonan KPKPU kepada Pengadilan Pusat Negara Jakarta melalui Pengadilan Perdagangan untuk mencari keadilan dan kejelasan hukum sehubungan dengan konsumen yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran dalam janji. Studi ini adalah penelitian hukum normatif deskriptif yang mengambil pendekatan mengundang ke hukum.