Putri, Ghelfira Kuni Izzataqi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP FASILITAS TRANS SEMARANG TAHUN 2021) Putri, Ghelfira Kuni Izzataqi; -, Yuwanto -; Erowati, Dewi -
Journal of Politic and Government Studies Vol 13, No 2 : Periode Wisuda April 2024
Publisher : Journal of Politic and Government Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aksesibilitas penyandang disabilitas pada fasilitas Trans Semarang masih menjadi sorotan publik dikarenakan masih belum maksimalnya pelayanan yang diberikan untuk temanteman disabilitas. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah Kota Semarang menetapkan kebijakan Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyandang Disabilitas, yang didalamnya mencakup hak aksesibilitas penyandang disabilitas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberadaan penyandang disabilitas di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 dalam aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas Trans Semarang tahun 2021 masih belum cukup baik, di mana indikator berwujud, ketanggapan, serta jaminan belum mampu dilaksanakan dengan baik oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang ketika memberikan aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas Trans Semarang. Terdapat faktor pendukung dalam implementasi Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 dalam aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas Trans Semarang tahun 2021, antara lain yaitu komunikasi, disposisi, dan struktur birokrasi. Sementara yang menjadi faktor penghambat ialah sumber daya. Disarankan bagi Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk dapat mematuhi peraturan dan standar aksesibilitas yang telah ditetapkan dalam hukum atau regulasi setempat untuk penyandang disabilitas