Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang signifikan dalam pengembangan ekonomi, baik di negara berkembang maupun di negara maju. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM Warung Sashena yang menawarkan berbagai jenis Nasi Goreng merupakan langkah untuk memperkuat legalitas usaha serta meningkatkan daya saing. Melalui pendampingan dan bimbingan dalam proses pembuatan NIB, pemilik UMKM dapat menyadari keuntungan yang diperoleh, seperti kemudahan dalam mengelola kebijakan usaha dan peningkatan kepercayaan dari pelanggan. Dengan memiliki NIB, UMKM mampu menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan stabilitas usaha, serta menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Pendampingan dilakukan dengan metode langsung kepada pemilik usaha pada hari Sabtu, 22 November 2025. Wawancara diadakan dengan Wahyu Dimas, pemilik Warung Sashena yang berlokasi di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pendampingan di Warung Sashena berhasil mendapatkan NIB, pelaku juga belajar tentang izin berdasarkan risiko, pentingnya legalitas untuk akses pasar dan kepercayaan pelanggan, serta cara menggunakan fitur OSS. Kegiatan ini efektif meningkatkan pemahaman UMKM mengenai literasi digital dan perizinan. Sekarang, Warung Sashena memiliki legalitas usaha yang memperkuat daya saing dan mendukung pertumbuhan secara resmi dan berkelanjutan. Pentingnya memiliki NIB di lingkungan UMKM harus terus didorong melalui sosialisasi dan pendampingan agar lebih banyak pelaku usaha memahami proses dan manfaatnya. Dengan demikian, UMKM dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.