Pendahuluan: Pendahuluan: Bengkulu menempati peringkat tertinggi dalam jumlah timbunan sampah tahunan, mencapai 38.417,16 ton. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kota Bengkulu meluncurkan program "Merdeka Sampah Bisa 2022". Dalam upaya pengelolaan sampah, metode yang diterapkan meliputi pembuangan langsung, pembakaran, dan penguburan, namun pendekatan ini belum berhasil sepenuhnya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya disiplin dan kebiasaan buruk masyarakat yang masih sering membuang sampah sembarangan. Metode: Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data fenomena yang terjadi di RT 20 Kelurahan Sawah Lebar melalui teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil dan Pembahasan: Penelitian ini mengungkapkan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah oleh masyarakat. Untuk mengurangi dan menangani sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu dan Kelurahan Sawah Lebar Baru menerapkan Peraturan Daerah No. 02 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu. Namun, masyarakat di RT 20 belum menerapkan peraturan ini dengan baik. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul hanya berlangsung selama kurang dari dua bulan. Kesimpulan: Untuk meningkatkan pengelolaan sampah oleh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup perlu menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah kepada masyarakat.