Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Notaris merupakan kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan berupa potensi keilmuan titik potensi keilmuan itu terlalu besar dan akan menjadi pemborosan sosial jika hanya digunakan untuk menjalankan tugas pokoknya, yaitu membuat alat bukti berupa akta autentik Developer atau pengembang suatu komplek perumahan banyak terdapat di Indonesia, dan ini merupakan suatu perwujudan Negara yang mulai berkembang. Banyak didaerah-daerah yang membangun perumahan ataupun mengunakan lahan yang kosong untuk membangun perumahan yang dapat menghasilkan sejumlah uang, dimana tidak semua developer atau pengembang tersebut adalah pemilik tanah yang dibangunnya tersebut. Bahwa selain melakukan Jual Beli Bangunan dimaksud dihadapan Yondri Darto tanpa sepengetahuan Penggugat juga dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lain, untuk hal tersebut Penggugat telah memperingatkan kepada Tergugat I agar tidak melakukan jual beli tanah dan bangunan tanpa sepengetahuan Penggugat, akan tetapi tidak diperdulikan oleh Tergugat I. Tergugat I melakukan dengan berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual. Tergugat I sengaja tetap membuat akta jual beli atas tanah milik penggugat dengan para pembeli/konsumen walaupun telah ada kesepakatan untuk mencabut dan membatalkan akta kuasa untuk menjual tersebut. Bahwa jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain tersebut telah melanggar kewajibannya dimana ketika membuat akta tersebut tidak ditunjukan sertipikat asli serta asli surat-surat yang berkaitan dengan tanah. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka penulis mengkaji dan membahas dalam tesis ini yang berjudul: “Tinjauan Yuridis Keabsahan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tanpa Melihat Sertipikat Asli (Studi Putusan Peninjauan Kembali Perkara perdata No.49.PK/PDT/2009.