Luthfi, Wahdan Arrizal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keadilan Berpoligami (Analisis Putusan PA Jember No 3481/PDT.G/2021/PA.JR) Luthfi, Wahdan Arrizal; Ishaq, Ishaq; Martoyo, Martoyo
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 18, No. 3 : Al Qalam (Mei 2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v18i3.3488

Abstract

Dalam duduk perkara PA No. 3481/PDT.G/2021/PA.JR yang menjadikan alasan poligami pemohon adalah termohon yang menderita  Paranoid Schizophrenia (diagnose dokter) dengan gajala termohon seringkali berbicara sendiri sejak kelahiran anak ketiganya, yang tidak disebutkan secara rinci dalam undang-undang perkawinan apakah penyakit yang di derita tersebut masuk dalam kategori istri yang tidak bisa menjalankan kewajiban, atau istri yang menderita cacat badan, atau juga penyakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga permohohonan dikabulkan. Mengingat di dalam Islam suami diperbolehkan berpoligami hanya dengan keadaan yang darurat yakni: istri mandul, takut akan zina, terhindar dari perceraian. Suatu kajian yang mana jenis penelitiannya normatif, yakni berfokus kepada beberapa bahan pustaka yang berkaitan dengan poligami serta regulasinya. Sehingga fokus dalam kajian ini yakni pertama: bagaimana dampak penyakit Schizophrenia terhadap hubungan keluarga?. kedua Bagaimana analisis Putusan Pengadilan Nomor 3481/ Pdt.G/2021/PA.Jr Ditinjau Dari Konsep Dasar Keadilan Berpoligami Dalam Hukum Islam. Hasil dari penelitian ini yakni pertama, bahwasannya dampak penyakit dari Schizophrenia adalah mempengaruhi keharmonisan rumah tangga, hal ini masuk pada syarat alternatif dalam kategori istri yang tidak mampu menjalankan kewajibannya secara total. Kedua, Hakim sudah mengacu pada ketentuan-ketentuan aturan yang ada yakni dalam Syariat Islam, KHI, Undang-undang nomor 1 tahun 1974, dan penjabaran dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974. Dalam PP No.9 Tahun 1975, yang berkaitan dengan poligami adalah pasal 40, 41, 42, 43 dan 44. Dalam konteks menyikapi Putusan Pengadilan Nomor 3481/ Pdt.G/2021/PA .Jr.