AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan; Pertama tentang urgensi penyelesaian tumpang tindih kepemilikan tanah akibat kesalahan penulisan dalam Akta Jual Beli tanah dan Kedua; solusi penyelesaian tumpang tindih kepemilikan tanah akibat kesalahan penulisan dalam Akta Jual Beli tanah. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yuridis empiris berdasarkan metode pengumpulan data secara purposes sampling pada studi kasus di Samarinda Seberang, Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021. Selain data primer berupa wawancara bersama korban yang mengalami kesalahan penulisan nama dalam akta jual beli tanah, data yang digunakan lainnya berupa data sekunder melalui bahan kepustakaan serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat kesalahan penulisan nama dalam Akta Jual Beli tanah dapat berpotensi untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan akan berakibat fatal terhadap legalitas hak milik tanah tersebut. Urgensi penyelesaian sengketa tersebut harus segera diberantas karena potensi terjadinya tumpang tindih kepemilikan legalitas tanah akan berakibat terjadi kekacauan dan ketidakadilan terhadap pemegang sah hak milik tanah. Sehingga upaya penyelesaian sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah dapat segera diatasi dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib melalui hotline yang telah disediakan baik oleh instansi Kepolisian maupun Kejaksaan dan melakukan pemantauan secara online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/)Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perbedaan dengan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, tulisan ini memiliki perbedaan yang menekankan pada aspek urgensi sebagai pokok penyelesaian atau solusi yang diberikan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kesalahan penulisan nama dalam Akta Jual Beli tanah yang berakibat terjadinya sengketa hak milik tanah.