Hasanah, Alfiyyah Nur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pertimbangan Hakim Pada Putusan Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Status Residivis Di Pengadilan Negeri Muara Bungo Hasanah, Alfiyyah Nur; Ikhwan, Muhammad; Dilova, Gisha
Pagaruyuang Law Journal Volume 7 Nomor 1, Juli 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v7i1.4553

Abstract

Recidive pada buku hukum dimaknai sebagai pengulangan kejahatan, yaitu suatu peritiwa bagi orang yang pernah di pidana karena pernah melaksanakan suatu tindakan pidana kejatahan, kemudian melakukan lagi tindak pidana. Residivis terjadi pada hal yaitu orang yang melakukan kejahatan dan sudah diberikan tindakan pidana dengan hakim yang mempunyai kekuasaan tetap (in kracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor sosial dan ekonomi. Adapun permaslahannya adalah bagaimana pertimbangan hakim yang ada di Pengadilan Negeri Muara Bungo terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang berstatus residivis ? serta bagaimana pengaturan mengenai pemidanaan terhadap anak?. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim yang ada di Pengadilan Negeri Muara Bungo saat mengadili kasus yang berkaitan tentang residivis pada anak selain itu melihat bagaimana pengaturan mengenai pemidanan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu mempelajari peraturan Perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan kasus anak dengan status residivis di Pengadilan Negeri Muara Bungo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi anak pelaku tindak pidana pencurian yang berstatus residivis dijatuhkan sanksi selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan. Adapun pengaturan yang dilakuan pada anak yang bererkara mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.