Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROSES KEPEMILIKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM : Kritik Terhadap Uang Money Politik Arif Mukhlas, Abdulloh
KASBANA Vol 4 No 1 (2024): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v4i1.124

Abstract

Abstrak Menguasai barang belum tentu mempunyai hak atas barang tersebut. Proses yang terjadi dalam penguasaan barang membawa pengaruh status orang yang menguasainya, sebagai orang yang mempunyai hak milik, hak pakai, hak mengatur atau tidak memiliki hak apapun. Menguasai barang melalui proses yang ilegal dalam perspektif ekonomi syariah atau hukum Islam, misalnya lewat mencuri atau korupsi, tidak memberikan dampak terhadap hak apapun. Sedangkan proses yang sesuai dengan aturan hukum syariah bisa memberikan status hak terhadap seseorang, baik hak milik, hak pakai maupun hak mengatur. Bagaimana dengan material yang diperoleh sebagai imbalan dari proses pertarungan politik? Artikel ini adalah hasil penelitian tentang proses kepemilikan dalam perspektif Islam, kritik terhadap uang money politik. Hasil penelitian dengan metode kualitatif ini menghasilkan data dan konklusi bahwa proses akad yang terjadi dalam money politik terdapat celah yang tidak sesuai dengan aturan akad yang ditetapkan dalam ekonomi syariah, baik sebagai jual beli maupun sebagai jual jasa. Sehingga material yang diterima oleh seorang yang memiliki hak pilih atau hak suara tidak bisa menjadi hak miliknya. Aktifitas money politik punya potensi mempengaruhi kebijakan pemilik hak suara dalam menentukan kebijakan dan menjatuhkan pilihan sesuai maslahat. Sehingga haram hukumnya dalam perspektif hukum Islam, kecuali money politik tersebut dilakukan oleh orang yang adil dengan lawan politik orang yang fasik. Karena untuk mempertahankan kemaslahatan atau hak seseorang, material yang diberikan bukan termasuk suap. Meskipun demikian bagi yang menentukan kebijakan atau masyarakat tetap tidak boleh menerima material tersebut, karena kewajiban mengambil kebijakan dengan berdasarkan maslahat tidak boleh memungut imbalan. Kata Kunci: Proses Kepemilikan, Money Politik.
STRATEGI PENGUATAN MODERASI BERAGAMA MELALUI PENDAMPINGAN KOMUNITAS PENGGERAK DISEMINASI NILAI-NILAI MODERASI BERAGAMA DI DESA LABAN KABUPATEN GRESIK Al Ayubi, Sholihudin; Arif Mukhlas, Abdulloh; Nurul Islami, Wildah
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 6 (2024): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v7i6.1952-1961

Abstract

Desa laban adalah sebuah desa yang multi agama yang disatukan oleh rasa persaudaraan dan kerukunan bersama. Namun, mayoritas masyarakat belum memiliki pemahaman kuat tentang hakikat moderasi beragama sehingga berakibat salah penerapan sikap dalam kehidupan sehari- hari. di tambah lagi adanya propaganda dari kelompok minoritas LDII maupun eks HTI sering menimbulkan konflik di antara masyarakat. Untuk itu perlu upaya penguatan moderasi beragama di desa laban melalui pendampingan komunitas masyarakat. Fokus masalah dalam pengabdian ini adalah bagaimana strategi pendampingan komunitas penggerak diseminasi moderasi beragama di desa Laban, dan apa dampak pendampingan komunitas penggerak diseminasi moderasi beragama terhadap peningkatan kerukunan umat beragama di Desa Laban. Pengabdian  ini mengunakan metode Partisipatory Action Reseach (PAR) dengan  beberapa  tahapan antara lain; 1) Perencanaan, 2) Pelaksanaan Kegiatan, 3) Evaluasi Hasil.  Adapun hasil pengabdian antara lain : 1) optimalisasi peran komunitas penggerak diseminasi moderasi beragama dari pemuda karang taruna desa Laban, 2) adanya dampak-dampak positif yang berimplikasi pada perubahan sikap keberagamaan yang moderat, sosial kemasyarakatan semakin rukun, pengetahuan masyarakat tentang konsep moderasi beragama semakin kuat dan luas, dan kelembagaan karang taruna semakin kuat dengan terbentuknya devisi moderasi beragama yang siap melanjutkan program pengabdian ini.