Abstrak Menguasai barang belum tentu mempunyai hak atas barang tersebut. Proses yang terjadi dalam penguasaan barang membawa pengaruh status orang yang menguasainya, sebagai orang yang mempunyai hak milik, hak pakai, hak mengatur atau tidak memiliki hak apapun. Menguasai barang melalui proses yang ilegal dalam perspektif ekonomi syariah atau hukum Islam, misalnya lewat mencuri atau korupsi, tidak memberikan dampak terhadap hak apapun. Sedangkan proses yang sesuai dengan aturan hukum syariah bisa memberikan status hak terhadap seseorang, baik hak milik, hak pakai maupun hak mengatur. Bagaimana dengan material yang diperoleh sebagai imbalan dari proses pertarungan politik? Artikel ini adalah hasil penelitian tentang proses kepemilikan dalam perspektif Islam, kritik terhadap uang money politik. Hasil penelitian dengan metode kualitatif ini menghasilkan data dan konklusi bahwa proses akad yang terjadi dalam money politik terdapat celah yang tidak sesuai dengan aturan akad yang ditetapkan dalam ekonomi syariah, baik sebagai jual beli maupun sebagai jual jasa. Sehingga material yang diterima oleh seorang yang memiliki hak pilih atau hak suara tidak bisa menjadi hak miliknya. Aktifitas money politik punya potensi mempengaruhi kebijakan pemilik hak suara dalam menentukan kebijakan dan menjatuhkan pilihan sesuai maslahat. Sehingga haram hukumnya dalam perspektif hukum Islam, kecuali money politik tersebut dilakukan oleh orang yang adil dengan lawan politik orang yang fasik. Karena untuk mempertahankan kemaslahatan atau hak seseorang, material yang diberikan bukan termasuk suap. Meskipun demikian bagi yang menentukan kebijakan atau masyarakat tetap tidak boleh menerima material tersebut, karena kewajiban mengambil kebijakan dengan berdasarkan maslahat tidak boleh memungut imbalan. Kata Kunci: Proses Kepemilikan, Money Politik.