Tindakan koreksi tersebut boleh dilakukan dengan berdasarkan pada kaidah yang berlaku dalam SAK. Tindakan ini diatur dalam PSAK No 208 yang mengatur tentang kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan atas penyajian laporan keuangan perusahaan. Dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan, perusahaan emiten menyajikan beberapa kesalahan seperti pengaplikasian kebijakan yang salah, kesalahan perhitungan, kesalahan pencatatan, dan lain-lain. Laporan keuangan memuat beberapa kesalahan pastinya harus segera dikoerksi oleh perusahaan yang bersangkutan agar tidak menyajikan informasi yang dapat menyesatkan para stakeholder terutama investor dalam mengambil keputusan terkait pengalokasian sumber dayanya ke dalam perusahaan. Penelitian ini menerapkan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif dalam riset ini bertujuan untuk mengamati kondisi objek penelitian yakni fenomena restatement laporan keuangan untuk menghasilkan sebuah interpretasi atas fenomena tersebut. Menggunakan data perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2022-2023. yang melakukan restatement atas laporan keuangannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restatement perubahan kebijakan akuntansi dan estimasi akuntansi, berdasarkan signaling theory, memberikan sinyal positif karena dianggap menguntungkan bagi investor. Hal tersebut akan membangun pandangan positif dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, khususnya investor, dan dapat diidentifikasi sebagai bentuk kepedulian perusahaan. Sementara itu, restatement koreksi kesalahan memberikan sinyal negatif karena berpotensi memicu hilangnya kepercayaan investor. Kami menyimpulkan bahwa restatement informasi laporan keuangan mempengaruhi perubahan perilaku pengguna laporan keuangan.