Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Proses Bisnis Pencatatan Perubahan Status Perkawinan di Disdukcapil Kota Surabaya Menggunakan Metode Six Sigma Iriandi, Maria Nicole Natasha Putri; Maghfiroh, Intan Sartika Eris; Mursityo, Yusi Tyroni
Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer Vol 8 No 3 (2024): Maret 2024
Publisher : Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM), Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disdukcapil bertanggung jawab dalam menyediakan layanan administrasi kependudukan, salah satunya adalah perubahan status perkawinan. Hasil wawancara dengan salah satu pegawai Disdukcapil menunjukkan bahwa masih ada masalah dengan proses yang dianggap terlalu panjang dan rumit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan evaluasi proses bisnis menggunakan metode Six Sigma sebagai metode perbaikan yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan. Terdapat 5 tahapan dalam evaluasi Six Sigma, yaitu Define, Measure, Analyze, Improve, dan Control. Pendefinisian masalah yang dialami dan pemodelan BPMN proses bisnis saat ini dilakukan dalam tahapan Define. Selanjutnya kapabilitas proses bisnis saat ini diukur dalam tahapan Measure. Pada tahapan Analyze, akar permasalahan dianalisis menggunakan Ishikawa Diagram. Setelah itu dibuatkan usulan perbaikan dengan menerapkan konsep Kaizen. Pada tahapan akhir, hasil perbaikan didokumentasikan dalam tahapan Control. Hasil analisis menemukan beberapa permasalahan signifikan, seperti berkas tidak lengkap, kesalahan input data, dan kendala teknis. Sebagai solusi, dilakukan perbaikan proses bisnis dengan menggabungkan proses permohonan pecah Kartu Keluarga (KK) dan perubahan status perkawinan pada KTP-el bersamaan dengan pencatatan akta perkawinan. Setelah perbaikan, proses bisnis perubahan status perkawinan di Disdukcapil Kota Surabaya dapat berjalan lebih optimal. Waktu yang diperlukan untuk mengurus permohonan dokumen dapat diminimalkan paling lambat dari 46 hari kerja menjadi 21 hari kerja apabila tanpa kendala. Rekomendasi ini memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan Disdukcapil Kota Surabaya.