Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Investor Securitas Crowdfunding (SCf) Berdasarkan Regulasi Perlindungan Konsumen Anastasia Desi Anggraini; Mohammad Reza Fachruddin; Bagas Heradhyaksa
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 8 (2024): Agustus
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Layanan Securitas Crowdfunding wajib memiliki perlindungan secara maksimal dan menyeluruh untuk memastikan terlindunginya semua pihak dalam operasionalnya. Kegagalan dalam melindungi para pihak dalam layanan Securitas Crowdfunding berpotensi menimbulkan krisis ekonomi dan stabilitas ekonomi. Sekain itu timbul risiko kejahatan siber, risiko pasar, investasi proyek, risiko kekurangan likuditas, dan risiko kehilangan pembagian deviden, dan risiko terdilusinya kepemilikan saham. Penelitian ini sangat relevan untuk menjawab isu-isu diatas. Artikel ini menggunakan data sekunder dengan metode studi pustaka (library research). Sedangkan teknik pengumpulan data primer diperoleh melalui lapangan dan wawancara dengan informan. Wawancara dilakukan dengan pemangku kepentingan yaitu Penyelenggara layanan (platfrom) securities crowdfunding di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan equity crowdfunding beserta hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna, baik bagi penyelenggara maupun penerbit dan perlu dukungan dari pemerintah dalam hal ini adalah OJK untuk memberikan bimbingan dan sosialisasi yang lebih masif sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar para investor pemula tidak teledor sehingga mudah dibohongi yang menyebabkan mereka dirugikan secara hukum. Sehingga sosialisasi crowdfunding berdampak pada masyarakat luas dengan mengenalkan konsep crowdfunding supaya masyarakat mengetahui dan paham manfaat dan risiko pada equity crowdfunding. OJK sebaiknya menerapkan regulasi baru mengenai equity crowdfunding yang sesuai dengan perkembangan zaman khususnya dalam dunia financial technology. Mengenai kewajiban kepada Penerbit dan Penyelenggara mengenai pencegahan mitigasi risiko dalam rangka memberikan perlindungan hukum.