Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap penjatuhan pailit pada perseroan terbatas. Perseroan terbatas yang dinyatakan pailit tidak serta merta berhenti dan bubar melainkan masih eksis sebagai badan hukum. Dalam keadaan tertentu masih eksis menjalankan usahanya seperti lazimnya perseroan terbatas tidak terjadi kepailitan dan tetap dapat melakukan kegiatan usahanya. Hal ini diakibatkan perseroan dinyatakan pailit mempunyai nilai ekonomis (economic value) yang jauh lebih tinggi dibanding nilai aset perusahaan tesebut. Oleh karena kepailitan sebenarnya diperuntukkan terhadap perusahaan yang mempunyai aset negatif. Namun demikian, keputusan untuk melanjutkan perseroan pailit mengakibatkan kekuasaan direksi dalam suatu perseroan terbatas.. Namun dengan adanya pernyataan pailit, debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang dimasukkan ke dalam harta pailit terhitung sejak hari putusan pernyataan pailit tersebut Hak asasi manusia dalam perspektif moralitas filosofis adalah dipercaya untuk menemukan argumen yang benar atau setidaknya memperdalam untuk memahami kebenaran hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 ,Untuk itu perlu solusi untuk mengatasinya, sehingga apa yang menjadi tujuan pembuatan undang-undang kepailitan itu sendiri dapat tercapai, yaitu keadilan bagi para pihak Tahun 2007 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia.