Sistem perundang-undangan Indonesia, lelang digolongkan sebagai suatu cara penjualan khusus yang prosedurnya berbeda dengan jual-beli pada umumnya. Oleh karenanya cara penjualan lelang diatur dalam undang-undang tersendiri yang sifatnya Lex Spesialis. Kekhususan (spesialisasi) lelang ini tampak antara lain pada sifatnya yang transparan/keterbukaan dengan pembentukan harga yang kompetitif dan adanya ketentuan yang mengharuskan pelaksanaaan lelang itu dipimpin oleh seorang Pejabat Umum, yaitu Pejabat Lelang yang mandiri. Kepastian hukum karena dilaksanakan oleh pejabat lelang serta dibuat risalah lelang sebagai akta otentik yang dipergunakan untuk proses balik nama kepada pemenang lelang. Cepat dan efisien, karena sebelum proses lelang dilakukan selalu didahului dengan pengumuman lelang sehingga peserta dapat berkumpul pada saat lelang dilaksanakan. Aman, karena dalam proses lelang disaksikan oleh pimpinan serta dilaksanakan oleh Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah yang bersifat independent. Adil, hal ini dikarenakan bersifat terbuka atau transparan dan objektif. Dalam pelaksanaan lelang terdapat beberapa pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu Pembeli, Penjual, Pejabat Lelang (dulu disebut Juru Lelang), serta Pengawas Lelang (dulu disebut Superintendent). Pemberian tanggungan oleh pihak ketiga atau debitor kepada kreditor, sebab pihak kreditor memiliki sebuah kepentingan bahwa dalam ikatan ini debitur harus melakukan pemenuhan kewajiban pada berbagai perjanjian, kreditor sebagai pihak yang berhak atas pelaksanaan prestasi debitor membutuhkan suatu jaminan. Oleh karena itu perjanjian pokok tersebut biasanya terdapat perjanjian tambahan yakni perjanjian penjaminan. Pembuatan keduanya secara terpisah, akan tetapi kedudukan perjanjian penjaminan sangatlah bergantung pada perjanjian pokok. Hal tersebut harus dilaksanakan guna melindungi pihak kreditor, maka dari itu kreditor akan tetap memperoleh hak piutangnya jika terjadi wanprestasi pada debitor. Pada Perjanjian Pokok umumnya semua pihak sudah dengan tegas berjanji bahwa jika debitor wanprestasi, guna melunasi utang debitor, kreditor berhak melakukan pengambilan sebagian ataupun keseluruhan hasil penjualan harta jaminan tersebut.