Terpilihnya Kalimantan Timur sebagai calon Ibu Kota Negara merupakan warna baru bagi negara Indonesia. Menjadi Ibu Kota Negara yang baru merupakan kesempatan yang besar bagi Kalimantan Timur untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas segala bidangnya. Setelah pernyataan dari Presiden Joko Widodo mengenai Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara di daerah Kalimantan Timur, pemerintah tentunya menyiapkan banyak hal dengan menimbang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan bernegara, memperbaiki tata kelola wilayah ibu kota negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah perkotaan di Indonesia. Pentingnya ada aturan yang mengatur terkait sebuah perencanaan Ibu Kota Negara untuk bisa mengatur bagaimana kondisi wilayah Kalimantan Timur dalam jangka panjang. Metode penelitian yang yuridis normatif yang mengkaji asas-asas hukum, peraturan perundangan yang terkait dengan pemberlakuan dalam masyarakat sebagai upaya menganalisis terkait urgensi hukum dalam perencanaan rancangan undang-undang ibu kota negara. Perencanaan tata ruang wilayah menjadi salah satu problematika pada perkembangan kota ini, perkembangan kota cukup cepat dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat juga, maka masalah lingkungan menjadi suatu masalah yang cukup urgen dalam pembahasan mengenai keberlanjutan lingkungan untuk masa depan generasi. Perencanaan tata ruang menjadi hal yang penting maka setiap wilayah Provinsi, Kota/Kabupaten harus mempunyai aturan yang menjadi pedoman dalam penataan ruang dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan. Upaya yang dilakukan pemerintah hingga saat ini adalah Rifqinizamy Karsayuda sebagai Anggota Komis II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong sesegera mungkin membentuk Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN).