Internet merupakan kebutuhan wajib masyarakat modern saat ini, karena semua orang dengan mudah dapat mengakses internet. Selain memiliki dampak yang baik bagi perekonomian dan kemudahan bertukar informasi juga bisa berdampak buruk jika disalahgunakan, dampak buruk tersebut dapat berupa cyber bullying yang dilakukan oleh anak. Karena anak belum memahami apa akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatan cyber bullying dan cara mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Dampak yang ditimbulkan dari cyber bullying bagi korban dapat menimbulkan keinginan bunuh diri jika tidak dapat menahan beban tersebut. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini dibahas tentang bagaimana pertanggungjawaban cyber bullying yang berimplikasi tindak penghinaan, menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dikatakan berimplikasi tindak pidana karena harus ada korban yang merasa dirugikan yang harus memiliki hubungan kausal akibat dari perbuatan cyber bullying. Dalam skripsi ini juga dibahas faktor dan jenis cyber bullying yang berimplikasi tindak pidana penghinaan dalam undang-undang terkait, serta model pertanggungjawaban pidana seperti apa yang dapat digunakan untuk menjerat anak yang melakukan tindak pidana.