Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam Pembentukan Peraturan Daerah Periode 2019-2024 Alamsyah, Mardi; Syamsir; Yarni, Meri
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 4 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v4i2.33738

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam pembentukan peraturan daerah periode 2019-2024 dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Periode 2019-2024. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah: Bagaimana Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Periode 2019-2024 dan Apa saja kendala dalam Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Periode 2019-2024. Tipe penelitian skripsi ini adalah Yuridis Empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam proses pembentukan perda tahun 2012-2017 terus menururun menjadi pasif dengan tidak digunakannya hak inisiatif DPRD secara optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari data Propemda bahwa lebih banyak Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah, dan hal ini menjadikan DPRD lebih banyak berperan dalam proses pengesahan saja. Kendala pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Oleh DPRD Provinsi Riau adalah: 1) Latar belakang anggota DPRD yang beragam dan tingkat pendidikan yang berbeda, 2) Penyusunan Raperda pembentukan peraturan daerah tidak terlaksana sesuai dengan jadwal, 3) Kurang optimal melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dan pembentukan, dan 4) Dalam proses pembentukan perda harus mempertimbangkan banyak faktor, gesekan-gesekan, menjadikan proses penyusunan perda menjadi lebih lama.