Panti asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, LKSA) adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan pengganti fisik, mental, dan sosial pada anak asuh, sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi perkembangan kepribadiannya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif di dalam bidang pembangunan nasional.pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar . Tulisan ini adalah hasil dari hasil Praktik Kerja Lapangan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Asuhan Roemah Berkat Tangan Kasih. Program ini dilakukan ditujukan pada anak Sekolah Dasar yang ada di Panti Asuhan tersebut. Metode intervensi mikro yang diterapkan pada remaja dan anggota keluarga, melalui interviu individual dan interviu bersama dalam suatu proses pemecahan masalah dengan langkah-langkah seperti yang telah disebutkan di atas, dapat membantu klien untuk mengungkapkan perasaannya, memahami masalah personal maupun masalah keluarga yang dialami dan keterkaitannya dengan penyalahgunaan obat juga untuk memperbaiki relasi klien dengan anggota keluarga serta melibatkan sistem klien klien dan keluarga dalam mempertimbangkan alternatif-alternatif yang dapat ditempuh untuk kelanjutan pembinaan klien. Dengan adanya intervensi makro oleh pekerja sosial diharapkan masyarakat mampu menyelesaikan permasalahannya sendiri sehingga tidak bergantung pada pemerintah.