Dilaksanakannya penertiban Pedagang Kaki Lima merupakan salah satu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi dengan bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban Pedagang Kaki Lima dalam berdagang supaya tidak berjualan di tempat-tempat yang terlarang misalnya dipinggir jalan atau trotoar. Oleh sebab itu kehadiran Satpol PP yang bertugas dalam menjalankan Peraturan Daerah untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima sangat diperlukan. Tujuan: Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang strategi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Banyuwangi. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif berdasarkan pemikiran Tachjan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksana: Dinas Satpol PP dalam penertiban PKL sudah cukup baik, dimana hal tersebut terlihat bahwa dulu di Pasar Banyuwangi sangat tidak tertib dan tidak tertata, namun lambat laun upaya Satpol PP dalam menertibkan PKL cukup membaik karena mereka selalu mengadakan patroli secara rutin dan selalu mengawasi PKL yang masih melanggar. Pada aspek program: Program di sini adalah program-program yang diberikan kepada sasaran dalam rangka mewujudkan penertiban di Pasar Banyuwangi misalnya melakukan patroli rutin, mengadakan sosialisasi, dan memberikan surat teguran. Pada Aspek kelompok sasaran: Pedagang Kaki Lima sangat merespon baik kebijakan ini. Namun masih terdapat beberapa pedagang yang tidak mematuhi dan mengabaikannya begitu saja. Oleh sebab itu, Satpol PP perlu meningkatkan pengawasan terhadap PKL.