Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP MAQASID SYARI’AH PERSPEKTIF PEMIKIRAN AL-JUWAINI DAN AL-GHAZALI Rozi , Fahrur; Hamidah, Tutik; Arfan, Abbas
IQTISODINA Vol. 5 No. 1 (2022): JUNI
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (823.008 KB)

Abstract

Konsep Maqasid Syari’ah sebenarnya telah dimulai dari masa Al-Juwaini yang terkenal dengan Imam Haramain dan oleh Imam al-Ghazali. Lalu kemudian disusun secara sistematis oleh seorang ahli ushul fikih bermazhab Maliki dari Granada (Spanyol), yaitu Imam Al-Shatibi (W. 790 H). Konsep itu ditulis dalam kitabnya yang terkenal, Al-Muwwafaqat Fi Ushul Al-Ahkam, khususnya pada Juz II, yang beliau namakan kitab Al-Maqashid. Menurut al-Syatibi, pada dasarnya Syari’at ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (Mashalih Al-‘Ibad), baik di dunia maupun di akhirat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Library Research. Dengan ciri khusus yaitu sebagai dasar untuk mengembangkan pengetahuan; penelitian ini dihadapkan dengan data atau teks yang disajikan, penelitian ini berhadapan langsung dengan sumber yang sudah ada di perpustakaan atau data siap digunakan. Al-Juwaini adalah termasuk ulama’ yang menekankan pentingnya memahami Maqasid Shari’ah dalam memahami hukum Islam. Dia menegaskan bahwa seseorang tidak dikatakan mampu menetapkan hukum Islam sebelum dia memahami secara utuh tujuan Allah mengeluarkan perintah-perintahnya dan larangan-larangannya. Dan Menurut Al-Ghazali, yang dimaksud dengan maslahat adalah upaya memelihara tujuan hukum Islam (Maqasid Shari’ah), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Setiap hal yang dimaksudkan untuk memelihara tujuan hukum Islam yang lima tersebut disebut Maslahat. Kebalikannya, setiap hal yang merusak atau menafikan tujuan hukum Islam yang lima tersebut disebut Mafsadat, yang oleh karena itu upaya menolak dan menghindarkannya disebut Maslahat.
KONTRIBUSI MUI TERHADAP IMPLEMENTASI DAN ELABORASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Rozi , Fahrur
IQTISODINA Vol. 6 No. 2 (2023): DESEMBER
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fatwa memegang peranan kunci di Indonesia. Mayoritas umat Islam membutuhkan jawaban hukum yang solutif dan kontekstual. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa/hukum telah memberikan kontribusi besar dalam pembentukan norma-norma hukum (agama), serta menjadi pemandu dalam mengarahkan kehidupan muslim yang melaksanakan hukum Islam dalam berbagai kegiatan kehidupan sehari-hari. Selanjutnya adalah mencakup metodologi istinbāt dan istidlāl atas fatwa yang akan diproduksi. Pada kajian ini para ulama yang duduk di lembaga MUI membuat tahapan-tahapan; jika hukum dalam Al-Quran dan Al-Sunnah sudah tegas maka fatwa hanya menegaskan apa yang sudah ada dalam dua sumber tersebut. Jika tidak terdapat pada dua sumber tersebut maka dilakukan upaya ijtihād dengan menggunakan pilihan-pilihan Metodologis; ijmā’, qiyās, istihsān, istiṣhāb, maṣālih al-mursalah atau sad al-dirā’ah. Metodologi tersebut digunakan berdasar pada obyek yang akan dikeluarkan hukumnya.