Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Gugat Penyelenggara Jasa Pembayaran Sektor Perbankan Dalam Transaksi Menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) Rahmadhani, Vina; Yuniarti
Jurist-Diction Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v6i4.42505

Abstract

Abstract QR Code is a payment channel in Indonesia. Bank Indonesia launched the QR Code Indonesian Standard (QRIS) as a standard QR Code as a payment channel. To support the use of QRIS, Bank Indonesia also issued QRIS implementation guidelines through the Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 about Implementation of the National Standard Quick Response Code for Payments. While using QRIS, failures are often encountered. To request compensation, it is necessary to know the legal relationship of the parties in order to determine the party responsibility. The legal relationship between the parties in the QRIS transaction is a civil law relationship that arises from various kinds of agreements. To resolve disputes arising from QRIS transaction failures, the most appropriate dispute resolution is a complaint to a Payment Service Provider or a complaint to Bank Indonesia because it is free of charge. Considering that the QRIS transaction limit is IDR 10,000,000 (ten million rupiah) per transaction. Keywords: QRIS, Payment Systems, Liability, Payment Service Provider, Banking Law   Abstrak QR Code merupakan salah satu kanal pembayaran yang ada di Indonesia. Pada tahun 2019 Bank Indonesia meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS). Untuk mendukung penggunaan QRIS, Bank Indonesia juga mengeluarkan pedoman implementasi QRIS melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Dalam penggunaan QRIS sering dijumpai kegagalan transaksi. Untuk meminta ganti rugi, perlu diketahui hubungan hukum para pihak guna menentukan pihak yang bertanggung gugat. Hubungan hukum para pihak dalam transaksi QRIS merupakan hubungan hukum keperdataan yang timbul dari berbagai macam perjanjian. Penyelesaian sengketa yang timbul dari kegagalan transaksi QRIS yang paling sesuai adalah pengaduan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran atau pengaduan kepada Bank Indonesia karena tidak dipungut biaya mengingat batas maksimal transaksi QRIS adalah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per transaksi. Kata Kunci: QRIS, Sistem Pembayaran, Tanggung Gugat, Penyelenggara Jasa Pembayaran, Hukum Perbankan
Analisis Yuridis Penggunaan Sertipikat Tanah Sebagai Objek Gadai Pada PT Pegadaian Rahmadhani, Vina; Astiti, Jazilah; Salsabila Labaika, Venska
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2194

Abstract

PT Pegadaian merupakan perusahaan umum yang melakukan usaha pergadaian sebagaiamana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Dalam menjalankan usahanya, PT Pegadaian mengembangkan usahanya dengan menerima sertipikat tanah sebagai objek gadai, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1150 jo. Pasal 1153 BW yang membatasi objek gadai hanyalah benda bergerak, sementara sertipikat tanah adalah benda tidak bergerak. Penelitian ini membahas keabsahan penggunaan sertipikat tanah sebagai objek gadai dikaji melalui metode doktrinal dengan menganalisis undang-undang dan doktrin mengenai hukum jaminan. Hasil dari penelitian ini adalah lembaga jaminan yang digunakan untuk sertipikat tanah seharusnya adalah hak tanggungan. Gadai atas sertipikat tanah tersebut tidak memenuhi unsur gadai yang ada dalam Pasal 1150 BW dengan demikian perjanjian gadai tersebut tidak sah dan tidak lahir jaminan kebendaan sehingga PT Pegadaian tidak dapat melakukan eksekusi atas tanah apabila kreditor wanprestasi. Namun, dalam POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian telah mengakomodasi gadai syariah yang memungkinkan menggunakan Sertipikat tanah sebagai objek gadai melalui akad Rahn Tasjily.