PT Pegadaian merupakan perusahaan umum yang melakukan usaha pergadaian sebagaiamana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Dalam menjalankan usahanya, PT Pegadaian mengembangkan usahanya dengan menerima sertipikat tanah sebagai objek gadai, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1150 jo. Pasal 1153 BW yang membatasi objek gadai hanyalah benda bergerak, sementara sertipikat tanah adalah benda tidak bergerak. Penelitian ini membahas keabsahan penggunaan sertipikat tanah sebagai objek gadai dikaji melalui metode doktrinal dengan menganalisis undang-undang dan doktrin mengenai hukum jaminan. Hasil dari penelitian ini adalah lembaga jaminan yang digunakan untuk sertipikat tanah seharusnya adalah hak tanggungan. Gadai atas sertipikat tanah tersebut tidak memenuhi unsur gadai yang ada dalam Pasal 1150 BW dengan demikian perjanjian gadai tersebut tidak sah dan tidak lahir jaminan kebendaan sehingga PT Pegadaian tidak dapat melakukan eksekusi atas tanah apabila kreditor wanprestasi. Namun, dalam POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian telah mengakomodasi gadai syariah yang memungkinkan menggunakan Sertipikat tanah sebagai objek gadai melalui akad Rahn Tasjily.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024