Febryna Dharma Yanti, Ni Luh Putu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UJI AKTIVITAS KOMBINASI KRIM EKSTRAK KULIT PISANG KEPOK (Musa paradisiaca L.) DAN KULIT BUAH NAGA MERAH (Hylocereus polyrhizus) SEBAGAI PENYEMBUHAN LUKA BAKAR DERAJAT II PADA TIKUS PUTIH (Rattus norvegicus) Wahyu Udayani, Ni Nyoman; Febryna Dharma Yanti, Ni Luh Putu; Arman Anita Dewi, Ni Luh Kade
Jurnal Kefarmasian Akfarindo Vol 8 No 2 (2023)
Publisher : Akademi Farmasi Indonesia Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37089/jofar.vi0.241

Abstract

Luka bakar merupakan kerusakan jaringan kulit yang disebabkan oleh adanya panas. Kulit adalah organ terbesar pada permukaan tubuh dan melindungi jaringan yang ada dibawahnya. Pengobatan dengan menggunakan bahan herbal masih terus dilakukan guna meminimalisir efek samping obat. Kulit pisang kepok dan kulit buah naga merah merupakan salah satu bagian tanaman yang dapat menyembuhkan luka bakar karena memiliki senyawa flavonoid. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aktivitas kombinasi krim ekstrak kulit buah pisang kepok dan kulit buah naga merah sebagai penyembuhan luka bakar derajat II pada tikus putih. Penelitian ini bersifat eksperimental laboratorium. Pengujian menggunakan 20 ekor tikus yang dibagi menjadi 5 kelompok, semua tikus dibuatkan luka bakar dan diberikan pengobatan sehari sekali. Pengukuran diameter luas luka bakar dilakukan setiap tiga hari sekali selama 14 hari. Hasil data pengukuran diuji secara statistik, menunjukan bahwa kombinasi krim ekstrak kulit pisang kepok dan kulit buah naga merah dengan persentase perbandingan yang berbeda yaitu F1 adalah 10%:7,5%, F2 adalah 15%:10%, dan F3 adalah 30%:15% memiliki aktivitas penyembuhan luka bakar. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan kombinasi krim ekstrak kulit pisang kepok dan kulit buah naga merah dengan perbandingan 10%:7,5% sudah efektif dalam menyembuhkan luka bakar derajat II.