Masalah dalam penelitian ini adalah Komunikasi yang kurang optimal antara BPD Desa Kejapanan dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kurangnya sarana dan prasarana penunjang kerja pemerintah desa. Terjadi miskomunikasi antara BPD dengan masyarakat dan kepala desa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan satu key informan dan dua informan yaitu Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Masyarakat Desa. Teknik analisis data dalam penelitian ini dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di nilai dari beberapa indikator yaitu : 1) komunikasi, Komunikasi yang ada di lapangan mengenai cara sosialisasi yang dilakukan oleh BPD Desa di Kejapanan sangat minim yakni hanya melalui pertemuan-pertemuan orang tertentu saja. 2) Sumber daya, Sumber daya Sumber daya peralatan yaitu sarana dan prasarana di Desa Kejapanan hanya memakai fasilitas yang sudah dimiliki sebelumnya oleh Desa sehingga dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa hanya memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana yang ada Desa seperti Ruang untuk rapat sosialisasi yang terdapat di Desa. 3) Disposisi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kejapanan bisa dikatakan sudah cukup baik dalam menjalankan komitmenya. 4) Struktr Birokrasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan belum menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).