Studi ini bertujuan mengkaji tentang marital rape melalui pendekatan teori egaliter Ali Jum’ah dan relevansinya dengan hukum di Indonesia. Isu marital rape penting untuk dikaji dengan pendekatan egaliter, sebab relasi seksual antara suami istri pada dasarnya berlandaskan musyawarah dan kerelaan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library research (kepustakaan). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana Teori Egaliter dan Marital Rape: Ontologi dan Fakta Sosialnya; bagaimana Pendekatan dan Epistemologi Teori Egaliter; dan Bagaimana Relevansi Teori Egaliter terhadap Hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini menyatakan; Pertama, teori egaliter adalah sesuatu yang erat dengan nilai keadilan dan kesetaraan sebagai upaya preventif atas perilaku diskriminasi; Kedua, bahwa marital rape dalam pandangan teori egaliter merupakan kriminalitas yang melawan nilai-nilai agama. Sebab tidak menjunjung prinsip musyawarah dan kerelaan; Ketiga, teori egaliter relevan dengan hukum di Indonesia, yakni sama-sama menyuarakan prinsip kesetaraan dalam berkeluarga dengan musyawarah dan berbagi pendapat satu sama lain. Perbedaannya, dalam UU PKDRT masih terdapat keumuman pasal dalam butir pasal aturannya, yakni terkait eksplisitas korban. (This study aims to examine marital rape through Ali Jum’ah's egalitarian theoretical approach and its relevance to law in Indonesia. The issue of marital rape is important to study with an egalitarian approach, because sexual relations between husband and wife are basically based on deliberation and consent. The research used is qualitative research with the type of library research. The problem formulation in this research is about how the Egalitarian and Marital Rape Theory: Ontology and Social Facts; how to Approach and Epistemology of Egalitarian Theory; and how is the Relevance of Egalitarian Theory to Law in Indonesia. The results of this research state; first, egalitarian theory is something that is closely related to the values of justice and equality as a preventive measure for discriminatory behavior; second, that marital rape in the view of egalitarian theory is a crime that goes against religious values. Because it does not uphold the principles of deliberation and consent; Third, egalitarian theory is relevant to law in Indonesia, namely that we both voice the principle of equality in family through deliberation and sharing opinions with each other. The difference is, in the PKDRT Law there are still general articles in the articles of the regulations, namely regarding the explicitness of victims.)