Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dideklarasikan sebagai pandemi global pada tahun 2020. Pemerintah Indonesia mengambil langkah mitigasi dan menetapkan beberapa kebijakan agar penanganan COVID-19 mempunyai payung hukum yang legal. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020, Dana Desa diprioritaskan untuk upaya penanggulangan pandemi COVID-19 melalui program Desa Tanggap COVID-19. Desa Leyangan merupakan salah satu desa dengan dengan kasus COVID-19 terbanyak di Kecamatan Ungaran Timur. Serapan dana desa untuk penanggulangan COVID-19 sudah cukup besar yaitu sebanyak 44,6% dari total keseluruhan dana desa Leyangan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kebijakan pengelolaan dana desa pada Program Desa Tanggap COVID-19 di Desa Leyangan dari aspek konten, konteks, proses dan aktor kebijakan. Desain penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui indepth interview (wawancara mendalam). Penelitian dilakukan terhadap 9 responden yang terlibat dalam kebijakan dana desa. Kebijakan dana desa untuk pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 di Desa Leyangan belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: belum terdapatnya standar pelaksanaan dan target capaian yang terukur pada kebijakan terkait; masih terdapat pemerintah desa maupun masyarakat yang kurang menerapkan protokol kesehatan; kurangnya partisipasi anggota tim Tanggap COVID-19. Diperlukan advokasi kepada pemerintah desa membuat standar pelaksanaan program dan target capaian yang terukur, serta penetapan regulasi yang jelas dan spesifik terkait pencegahan dan penanganan COVID-19 terutama di tingkat desa sesuai dengan kondisi di Kabupaten Semarang.