Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 24 tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan termasuk rumah sakit untuk menerapkan rekam medis elektronik. RSUD Kota Kendari masih menerapkan sistem rekam medis manual, namun sedamg berupaya untuk beralih menggunakan rekam medis elektronik. Tujuan penelitian ini menganalisis kesiapan implementasi rekam medis elektronik di RSUD Kota Kendari menggunakan pendekatan DOQ-IT dengan memfokuskan pada 4 aspek yaitu sumber daya manusia, budaya kerja organisasi, tata kelola kepemimpinan, dan infrastruktur. Jenis penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi. Informan penelitian ini merupakan para pengambil keputusan dan pengguna rekam medis sebanyak 8 orang. Hasil penelitian pada aspek kesiapan sumber daya manusia adanya keterbatasan jumlah tenaga rekam medis dan tenaga IT dan ketidaksesuaian antara bidang pekerjaan dengan latarbelakang pendidikan staf. RSUD Kota Kendari telah melaksanakan pelatihan atau sosialisasi kepada staf administrasi dan staf klinis, namun belum secara efektif memberikan pemahaman kepada seluruh pengguna rekam medis elektronik. Pada Aspek budaya kerja organisasi terdapat kendala pada proses adaptasi atau penyesuaian pengguna terhadap peralihan sistem manual menjadi sistem elektronik. RSUD Kota Kendari belum memiliki SPO rekam medis elektronik. Pada aspek tata kelola dan kepemimpinan komitmen direktur rumah sakit memiliki pengaruh besar bagi implementasi rekam medis elektronik, namun belum dimasukkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) rumah sakit. Pada aspek infrastruktur IT telah tersedia sejumlah perangkat keras dan lunak di RSUD Kota Kendari untuk menunjang implementasi rekam medis elektronik. RSUD Kota Kendari cukup siap mengimplementasikan rekam medis elektronik meskipun terdapat beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi. Kata Kunci: DOQ-IT, Kesiapan, Rekam Medis Elektronik, Rumah Sakit