Belakangan ada kecenderungan orang memviralkan ketidakadilan yangdialaminya. Hal tersebut dilatari pandangan “no viral no justice,” sehinggadiyakini setelah menjadikan viral terlebih dahulu maka korban baru akanmendapatkan keadilan. Tetapi budaya membuat viral di media sosial rentandengan risika akan berhadapan dengan UU ITE, sekalipun memviralkanperistiwa yang dialami juga sebagai pembalasan. Ketika seseorangmengalami suatu perbuatan, perbuatan itu akan dapat memancingnyamelakukan balasan. Bila seseorang mendapat tekanan, maka secara alamiahorang tersebut akan memberikan reaksi melawan tekanan tersebut, yanglazimnya dengan kekuatan yang sama besar. Bagaimana bila tekanan yangdialami seseorang memancing perbuatan pidana sebagai reaksinya? Apakahpelakunya dapat dibebaskan/dilepaskan dari tanggung jawab dengan alasanpembelaan diri? Dalam Hukum Pidana, dikenal adanya pembelaan terpaksa(noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweerexcess). Perdebatan noodweer atau noodweer excess sering dijumpai padapelaku tindak pidana terhadap nyawa (seperti pembunuhan/doodslag),terhadap tubuh (seperti penganiayaan/mishandeling) ataupun terhadap hartabenda/bangunan (seperti pengrusakan: vernielen maupun beschaidigen).Apakah mungkin noodweer atau noodweer excess ada dalam tindak pidanaberbasis teknologi informasi, seperti dalam fenomena “no viral no justice”?Bagaimana penerapan noodweer atau noodweer excess dalam kasus konkrit?Untuk menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, dilakukankajian sebagai penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, yang didasarkanpada teori tentang perbuatan pidana dan tentang pertanggungjawabanpidana. Kajian akan diperdalam dengan menelisik penerapannya dalamputusan-putusan pengadilan dan proyeksinya pada saat berlakunya UU No. 1Tahun 2023 sebagai KUHP Nasional nanti