Implementasi Circular Economy di Indonesia masih menghadapi tantangan seperti kurangnya kesadaran, regulasi yang belum optimal, dan integrasi yang lemah antara prinsip keberlanjutan dengan praktik bisnis. Sementara itu, bisnis syariah yang seharusnya selaras dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan, belum sepenuhnya mengadopsi strategi Green Business. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi Green Business Syariah dalam mendorong Circular Economy di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah buku, artikel jurnal ilmiah dan laporan hasil penelitian yang berkaitan dengan strategi Green Business Syariah dan Circular Economy. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: 1). Strategi Green Business Syariah dapat Diimplementasikan untuk Mendorong Penerapan Circular Economy di Indonesia adalah bahwa strategi Green Business Syariah dapat diimplementasikan melalui prinsip zero waste, integrasi keadilan dan keseimbangan syariah, serta kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah untuk mendanai proyek ramah lingkungan. 2). Peran Regulasi dan Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Implementasi Strategi Green Business Syariah untuk Mendorong Circular Economy di Indonesia adalah bahwa Pemerintah dapat mendukung melalui regulasi yang mewajibkan praktik ramah lingkungan, insentif fiskal, dan pelatihan bagi pelaku bisnis syariah tentang ekonomi sirkular. 3). Tantangan dan Hambatan yang Dihadapi dalam Mengintegrasikan Prinsip Green Business Syariah dengan Konsep Circular Economy di Indonesia adalah bahwa tantangan utama meliputi kurangnya kesadaran pelaku bisnis, keterbatasan teknologi, regulasi yang belum optimal, dan biaya tinggi untuk mengadopsi praktik ramah lingkungan.