Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penetapan Sanksi Oleh Pt. Pln (Persero) Terhadap Pelanggar Penggunaan Daya Tenaga Listrik : (Studi Kasus Kantor Unit Layanan Pelanggan Bojonegoro) Habib Yafie, Achmad; Prabowo, Andrianto
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v5i1.409

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan penyebab pelanggaran penggunaan tenaga listrik dan penetapan sanksi terhadap pelanggar penggunaan tenaga listrik di wilayah kerja PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran penggunaan tenaga listrik yang terjadi di wilayah kerja PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro di antaranya yaitu : Pelanggaran dengan memperbesar MCB sehingga tidak sesuai dengan daya kontrak; Memberikan alat/ mengganjal dengan serabut tembaga atau dengan lainnya sehingga mempengaruhi pengukuran KWh meter; Sambung langsung dari kabel SR ke IML pelanggan sehingga pemakaian tidak terukur; Memindahkan KWh meter dari posisi awal ke rumah/ persil lain; Bongkar pasang/ geser KWh meter tanpa izin; Pemasangan ilegal/ pelaku belum terdaftar menjadi pengguna listrik, dan sebagainya. Pelanggaran penggunaan tenaga listrik tersebut disebabkan oleh masyarakat selaku konsumen yang masih awam dan banyak yang kurang memahami isi perjanjian maupun konsekuensinya jika melanggar ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Penetapan sanksi terhadap pelanggar penggunaan tenaga listrik di wilayah kerja PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro sudah didasarkan pada Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Kebijakan yang diambil oleh PT. PLN (Persero) ULP Bojonegoro tekait dengan konsumen pelanggaran penggunaan tenaga listrik, langkah pertama yang dilakukan yaitu : Pemutusan sementara; Pembongkaran rampung; Pembayaran tagihan susulan; Pembayaran biaya P2TL lainnya.