Kepolisian Negara Republik Indonesia selanjutnya disebut (Polri) merupakan institusi pemerintah yang mempunyai tugas pokok yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut Kepolisian mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut dalam institusi Polri diperlukan fungsi-fungsi kepolisian yang mempunyai wilayah kerja masing-masing yang saling terkait dan terpadu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan penelitian dengan mencocokkan peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan di lapangan.Fungsi kepolisian tersebut salah satunya adalah Intelijen Keamanan selanjutnya disebut dengan (Intelkam). Intelkam polri sangat berperan penting dalam memberikan deteksi dini terutama dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas yang dapat terjadi kapanpun yang tidak mengenal waktu dan tempat. Kedudukan Intelkam sebagai pelaksana fungsi intelijen keamanan yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna terpeliharanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, harus dapat mengantisipasi berbagai perkembangan situasi sehingga apabila muncul ancaman factual dapat ditangani secara professional dan proporsional sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi Intelkam polri sangat berperan dalam memberikan masukan kepada pimpinan tentang perkembangan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Diperlukan analisa intelijen yang tajam dan akurat sehingga segala kemungkinan tentang perkembangan kamtibmas dapat diantisipasi oleh kepolisian. Maka dituntut peran dan fungsi Intelkam dalam menjalankan tugasnya dalam menghadapi perkembangan paradigm kamtibmas yang terjadi di wilayah tugasnya masing-masing. Kata Kunci : Kedudukan; Fungsi; Sat Intel; Harkamtibmas.