Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPTIMALISASI PEMBERIAN LAYANAN KESEHATAN TERHADAP WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN INSTRUKSI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR: M.HH-02.OT.04.01 TAHUN 202 Fitri Dwijayanti; Ichwal Subagyo
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 5 No. 2 (2023): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v5i2.566

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan selain berfungsi sebagai tempat pembinaan bagiNarapidana, juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pelayanan kesehatan bagiNarapidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi pemberianlayanan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan InstruksiMenteri Hukum dan HAM Nomor:M.HH-02.OT.04.01 Tahun 2020 tentangPeningkatan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dimana hal tersebut bertujuan untuk mengetahui perbedaan layanan kesehatan yangdiberikan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sebelum dan sesudahditerbitkannya Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.HH-02.OT.04.01Tahun 2020 serta bentuk optimalisasi pemberian layanan kesehatan terhadap wargabinaan pemasyarakatan berdasarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAMNomor:M.HH-02.OT.04.01 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatannormatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan datasekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, perbedaan pelayanankesehatan adanya penambahan stok obat-obatan, masker dan hand sanitizer,penerimaan tahanan baru dilakukan scraning kesehatan dan kemudaian diisolasiselama 2 minggu, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegorountuk melakukan kunjungan pemeriksaan kesehatan secara berkala, Kedua,optimalisasi pemberian layanan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatanberdasarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.HH-02.OT.04.01TAHUN 2020 adalah Pertama, form pencatatan dan Pelaporan meliputi rekammedic dan informed cosent, Kedua, pelaporan kesehatan, Ketiga, koordinasipelayanan kesehatan, Keempat, pemantuan penyelenggaraan kegiatan, Kelima,pengawasan melekat melalui atasan langsung dengan melakukan pembinaanterhadap pelayanan kesehatan, Keenam, disediakan bilik sterilisasi, Ketujuh,penyemprotan disinfektan, Kedelapan, penyediaan hand sanitizer, tempat cucitangan di masing-masing blok hunian.Kata Kunci : Optimalisasi; Instruksi; Pelayanan Kesehatan; Warga BinaanPemasyarakatan