Abdulloh Aziz Mustaqoh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN ROKOK ILEGAL TANPA CUKAI OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI KABUPATEN BOJONEGORO (Study Kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro) Abdulloh Aziz Mustaqoh; M. Yasir
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v6i2.816

Abstract

Bojonegoro merupakan salah satu jalur pendistribusian barang di Jawa Timur. Terdapat juga tempat pengolahan tembakau mentah yang akan diproses menjadi tembakau matang. Oleh karena itu, Bojonegoro merupakan tempat yang strategis bagi para pengedar barang ilegal terutama produk rokok tanpa pita cukai dimana Bojonegoro merupakan kawasan industri yang berkembang. Penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Bojonegoro harus menjadi perhatian khusus, karena sudah banyak sekali yang terjadi kasus penangkapan rokok ilegal hasil temuan Petugas Bea dan Cukai di wilayah Bojonegoro. Tanggung jawab pelaku tindak pidana penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Bojonegoro menurut Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Kabupaten Bojonegoro yaitu peredaran rokok illegal yang dilakukan agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pengusaha lain untuk tidak melakukan pelanggaran. Dalam konteks ini akan mendorong peningkatan kepatuhan. Kemudian juga terdapat tambahan penerimaan negara dari sanksi administrasi yang ditetapkan dan potensi penerimaan negara yang terselamatkan. Pengawasan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kabupaten Bojonegoro untuk mencegah dan mengurangi penjualan rokok ilegal yaitu dengan cara melakukan penindakan dan Razia ke beberapa kios kecil dan pasar yang masih sangat banyak terdapat pedagang yang melakukan kegiatan jual beli rokok illegal, yakni rokok yang tidak ada pita cukai. Dalam hal ini, pihak bea dan cukai memberikan pengetahuan dan sosialisasi terkait sanksi pidana dari penjualan rokok ilegal agar para pedagang tidak menerima atau memperjual belikan rokok tersebut.